7 Kecamatan di Kabupaten Cirebon Bisa Rekam dan Cetak KTP Elektronik

Bisnis.com,13 Okt 2020, 13:26 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon memastikan tujuh kecamatan di wilayahnya pada 2021 sudah mampu melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP.

Tujuh kecamatan tersebut yakni Kecamatan Suranenggala, Pasaleman, Sumber, Arjawinangun, Palimanan, Lemah Abang, dan Ciledug.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Mohammad Syafrudin, mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bupati Cirebon dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Nantinya, kata Syafrudin, selain perekaman dan pencetakan KTP, di tujuh kecamatan tersebut bakal dilengkapi juga dengan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

"Setiap pencetakan KTP, ADM pun bisa mencetak akta kelahiran, kartu keluarga, akta kelahiran juga bisa. Mudah-mudahan bisa terwujud dalam waktu dekat," kata Syafrudin di Kabupaten Cirebon, Selasa (13/10/2020).

Syafrudin mengatakan, satu alat perekaman KTP dan ADM tersebut memiliki harga sekira Rp200 juta atau Rp1,4 miliar untuk tujuh kecamatan.

Ia menambahkan, adanya alat tersebut diharapkan dapat menghentikan kecurangan dalam setiap penerbitan e-KTP dan memudahkan masyarakat, sehingga tidak mendatangi kantor Disdukcapil di Kecamatan Sumber.

Sebelumnya, dua orang pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon menjadi tersangka dalam kasus pemungutan liar penerbitan E-KTP.

Kedua orang tersebut bernama PH, seorang pegawai berstatus aparatur sipil negeri (ASN) dan AS yang merupakan pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon berstatus honorer.

‎Dari hasil penyelidikan saat OTT, tersangka berinisial PJ terbukti menyimpan uang sebesar Rp250.000 yang merupakan uang dari pemohon pembuatan KTP dan tiga keping E-KTP.

Sedangkan, untuk tersangka berinisial AS, tim saber pungli mengumpulk‎an barang bukti, yakni uang sebesar Rp11.850.000 (uang kas hasil penjualan blangko KTP), Rp750.000 (uang penjualan blangko KTP pada 24 Juni 2020), dan Rp500.000 (uang pemohon KTP). (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini