Kadin : UU Ciptaker Bakal Tingkatkan Investasi Sektor Pertanian

Bisnis.com,13 Okt 2020, 19:01 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
PT Great Giant Pineapple (GGP), sebagai perusahaan swasta terbesar penghasil produk hortikultura di Indonesia, melakukan ekspansi bisnis di Kabupaten Tanggamus dengan konsep CSV. /GPP

Bisnis.com, JAKARTA — Revisi sejumlah regulasi sektor pertanian yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja dipandang bisa menjadi katalis peningkatan investasi di bidang ini.

Dengan demikian, upaya untuk peningkatan produksi dalam negeri dan sinkronisasi dengan industri pertanian dapat tercapai.

Wakil Ketua Umum Bidang Makanan Olahan dan Industri Peternakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Juan Permata Adoe mengatakan bahwa kurang optimalnya sektor pertanian turut dipengaruhi oleh terbatasnya investasi pada pengembangan komoditas pangan, hortikultura, dan peternakan.

“Kita bisa sukses dengan sawit karena pemerintah membuka investasi di sini. Perlindungan sektor tertentu menjadi kendala dalam pengembangan,” kata Juan kepada Bisnis, Selasa (13/10/2020).

Mantan Ketua Umum Asosiasi Produsen Daging Dan Feedlot Indonesia (Apfindo) itu pun pun menepis persepsi yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja mengerdilkan produksi dalam negeri.

Alih-alih demikian, dia menilai bahwa kemudahan investasi di sektor pertanian dan peternakan bisa membuka jalan untuk peningkatan produksi yang lebih efisien sehingga bisa bersaing dengan produk impor.

“Tidak benar UU ini tidak memperhatikan produksi dalam negeri. Prinsipnya investasi mencari yang menguntungkan dan selama pandemi sektor pertanian ini sektor champion. Jadi, peluangnya besar sekali, kuncinya di tanaman pangan, peternakan, dan hortikultura,” kata dia.

Oleh karena itu, Juan pun mengharapkan agar kementerian teknis dapat menggandeng pelaku usaha untuk penyusunan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ini. Dengan demikian, regulasi yang dibuat dapat mengakomodasi pertumbuhan industri pertanian dan peternakan di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini