Serikat Buruh Mengeluh ke Mahfud MD: Hak Keperdataan Kami Dirampas

Bisnis.com,14 Okt 2020, 19:47 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Mahfud MD/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah serikat buruh Jawa Timur mengeluhkan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja kepada Menteri Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur Jazuli mengatakan regulasi tersebut memberikan efek buruk pada kesejahteraan para pekerja.

“Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, karena soal pesangon misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil, kenapa mesti diubah lagi dengan undang-undang itu. Kami merasa hak keperdataan kami dirampas Pak,” kata Jazuli, Rabu (14/10/2020).

Keluhan tersebut disampaikan saat Jazuli mengunjungi Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta. Menanggapi hal itu, Mantan Menteri Pertahanan itu memberi penjelasan kepada para buruh.

Mahfud mengatakan bahwa gagasan awal pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk memudahkan perizinan agar praktik korupsi dan pungutan menurun.

Tujuan utama lainnya adalah agar kesempatan kerja terbuka untuk menampung angkatan kerja baru dan para pengangguran yang totalnya saat ini mencapai sekitar 13,5 juta orang.

Meski demikin, masukan dari para perwakilan buruh dari Jawa Timur ini menurut Mahfud bisa menjadi masukan dalam persiapan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP).

Terkait angka-angka besaran pesangon, Menko Polhukam mengatakan akan menyampaikan ke Menteri Tenaga Kerja sebagai masukan.

Mahfud menegaskan bahwa pimpinan serikat pekerja sudah berdialog dan berdiskusi dengan pemerintah.

“Di kantor Kemenko Polhukam misalnya, sebagian besar pimpinan serikat pekerja sudah bertemu tiga kali, dan 63 kali dengan instansi-instansi pemerintah lain yang terkait,” katanya.

Pertemuan-pertemuan itu antara lain menghasilkan berbagai masukan dari serikat pekerja kepada pemerintah. Terdapat pula sejumlah usulan yang diterima dan sebagian lagi tidak dipenuhi.

Di sisi lain mengenai unjuk rasa buruh, Mahfud mengatakan hal itu dilindungi oleh undang-undang sehingga disalurkan dan diberi tempat oleh pemerintah, karena menjadi bagian dari demoktasi.

Tapi, lanjut Mahfud, kalau demonstrasi mengarah pada anarki dan menciptakan kerusuhan, maka harus ditindak karena melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini