KPK Serahkan Berkas Perkara Nurhadi dan Menantunya ke Pengadilan

Bisnis.com,14 Okt 2020, 14:55 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Eks-Sekjen MA Nurhadi saat berada di Gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - KPK melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Kedua tersangkan itu adalah eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Hari ini Rabu (14/10/2020) Tim JPU melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rizkie Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri, Rabu (14/10/2020).

Ali mengatakan penahanan Nurhadi dan Rezky selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

"Berikutnya JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Dalam kasus ini, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Selain Nurhadi KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Nilai total gratifikasi tersebut terdiri atas:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini