Asuransi Umum Bakal Diizinkan Jual Unit-Linked, Ini Dampaknya ke Bisnis

Bisnis.com,14 Okt 2020, 14:10 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi umum segera mendapatkan petunjuk teknis seiring sedang disusunnya izin untuk menjual unit-linked. Adanya potensi pengembangan produk baru membuat asuransi umum mengalami sejumlah perbaikan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait unit-linked yang turut melibatkan asosiasi. Pembahasan itu telah melewati tahap rapat dengar pendapat.

Menurut Dody, otoritas mendefinisikan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked sebagai produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan manfaat yang mengacu kepada hasil investasi dari kumpulan dana khusus. Dana itu bisa dinyatakan dalam bentuk unit maupun nonunit.

Dia menjabarkan bahwa jika SEOJK unit-linked terbit maka industri asuransi umum pun akan memperoleh izin untuk memasarkan produk tersebut. Selain itu, beleid itu akan membawa petunjuk teknis bagi perusahaan asuransi kerugian dalam memasarkan PAYDI.

"PAYDI ini dapat digabungkan dengan produk-produk asuransi umum sepanjang periode polisnya jangka panjang. Misalnya asuransi rumah tinggal dengan pembiayaan bank, dapat ditambah benefit PAYDI ini," ujar Dody kepada Bisnis, Rabu (14/10/2020).

Menurut Dody, AAUI menyampaikan sejumlah aspirasi dari anggota-anggotanya kepada otoritas terkait aturan tersebut. Setidaknya terdapat empat manfaat dari izin penjualan unit-linked oleh industri asuransi umum.

Pertama yakni akan tersedianya alternatif produk asuransi yang tidak lagi 'bersaing' dengan masalah komisi yang tidak sehat. Menurut Dody, hal tersebut masih kerap terjadi di industri asuransi kerugian dan dapat berkurang seiring adanya pengembangan produk baru.

Kedua, AAUI meyakini akan terdapat perbaikan portofolio risiko dengan peningkatan volume risiko-risiko kecil berjangka panjang. Dody menilai bahwa hal tersebut akan mendorong penetrasi pasar yang lebih dalam, sehingga berdampak positif bagi kinerja asuransi.

Ketiga, pemasaran unit-linked membuka kesempatan industri asuransi umum untuk mendayagunakan teknologi informasi dengan lebih besar. Hal tersebut sangat bermanfaat untuk menekan biaya pelayanan sehingga diharapkan dapat membantu peningkatan laba industri.

"Keempat, adanya persiapan yang lebih baik dalam menghadapi penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan [PSAK] 74 atau IFRS 17," ujar Dody.

Dalam salinan RSEOJK yang diperoleh Bisnis, Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan bahwa otoritas akan mengatur penjualan PAYDI dengan lebih baik melalui regulasi tersebut.

"Perusahaan yang memasarkan PAYDI hars memenuhi ketentuan permodalan paling sedikit Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi, dan paling sedikit Rp150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah atau unit syariah pada perusahaan asuransi," tulis Riswinandi dalam draft SEOJK yang diperoleh Bisnis.

SEOJK itu akan menjadi pedoman dan 'pagar' bagi industri asuransi dalam memasarkan unit-linked. Produk tersebut telah menjadi portofolio utama di industri asuransi jiwa, yakni mencakup 63,1 persen dari keseluruhan polis pada 2019, dan nantinya akan bertambah di industri asuransi umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini