Asuransi Umum Bisa Jual Unit-Linked, Pengamat Ingatkan Hal Ini ke Pelaku Industri

Bisnis.com,14 Okt 2020, 15:43 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Foto Multiple Exposure karyawan saat beraktivitas di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi umum dinilai perlu menentukan dengan cermat keputusan untuk menjual unit-linked, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau penjualan produk itu melalui regulasi yang sedang disiapkan.

Dosen Program MM-Fakuktas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler A. Marpaung menilai bahwa perusahaan asuransi umum harus melihat hal esensial sebelum menentukan akan menjual unit-linked. Menurutnya, perusahaan asuransi umum pada dasarnya menjual indemnity contract.

"Unit-linked itu bukan indemnity contract, itu non-indemnity contract yang memang ladang dari perusahaan asuransi jiwa. Kalau akhirnya nanti [asuransi umum] diberikan izin, definisi unit-linked harus diubah total karena definisi proteksi yang dipahami selama ini sebagai asuransi jiwa, maka akan berubah menjadi proteksi non-life," ujar Kapler kepada Bisnis, Rabu (14/10/2020).

Dia menjabarkan bahwa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked merupakan produk bundle yang terdiri dari proteksi dengan investasi. Namun, saat ini belum terdapat landasaan hukum yang kuat dan sejalan dengan peraturan perundangan terkait penjualan unit-linked oleh asuransi umum.

Menurut Kapler yang merupakan Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), jika asuransi umum nantinya memperoleh izin penjualan PAYDI, maka industri hanya dapat menjualnya terbatas di produk asuransi ritel, misalnya asuransi kecelakaan diri, rumah tinggal, dan kendaraan bermotor.

Selain itu, industri asuransi umum pun harus membatasi dengan tegas underlying asset investasi unit dari produk tersebut. Kapler menilai bahwa setinggi-tingginya, investasi unit tersebut ada di pasar uang atau pendapatan tetap, bukan reksadana campuran apalagi saham.

"Di samping itu, asuransi umum pun harus tunduk terhadap peraturan yang diberlakukan kepada asuransi jiwa selama ini, yaitu harus mempekerjakan minimal seorang manajer investasi," ujarnya.

Kapler menilai bahwa prinsip dasar dari PAYDI di industri asuransi jiwa adalah produk dengan orientasi investasi jangka panjang, maka prinsip itu pun jangan dilanggar bila dilakukan di asuransi umum. Hal tersebut dapat sejalan dengan ketentuan PAYDI di asuransi jiwa, yakni memiliki masa pertanggungan minimal lima tahun.

Dia pun menekankan agar industri asuransi umum berhati-hati dalam mengelola PAYDI. Kasus-kasus gagal bayar yang terjadi di asuransi jiwa karena kegagalan pengelolaan investasi harus menjadi perhatian bagi perusahaan-perusahaan asuransi kerugian.

"Terakhir, saat ini bukan momentum yang tepat untuk rencana ini, karena kondisi pasar modal yang masih kurang baik," ujar Kapler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini