Konten Premium

Nasabah Jiwasraya, 'Digantung' Hukuman Seumur Hidup dan Penantian Cairnya Klaim

Bisnis.com,14 Okt 2020, 15:32 WIB
Penulis: Tim Bisnis Indonesia
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Empat terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (12/10/2020).

Keempat terdakwa tersebut adalah eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," demikian isi putusan Majelis Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini