Bisnis.com, JAKARTA – Empat terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (12/10/2020).
Keempat terdakwa tersebut adalah eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," demikian isi putusan Majelis Hakim.