Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) menyatakan bahwa berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan memengaruhi penyelenggaraan program tersebut dan akan berjalan sesuai peta jalan.
Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa operasional program tabungan perumahan akan berjalan sesuai rencana awal. Berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja tidak akan memengaruhi rencana pemerintah dalam menyelenggarakan Tapera.
"Kami masih berpedoman kepada roadmap kepesertaan sesuai UU dan Peraturan Pemerintah [PP 25/2020] tentang Tapera, di mana fokus kepesertaan Tapera dalam dua tahun pertama adalah aparatur sipil negara dan TNI/Polri, serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah," ujar Eko kepada Bisnis, Rabu (14/10/2020).
Berlakunya UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan menarik perhatian masyarakat terhadap berbagai biaya yang harus dikeluarkan pekerja di tengah perubahan regulasi. Biaya itu akan bertambah dengan iuran Tapera dalam beberapa tahun mendatang.
Eko menegaskan bahwa pada dua tahun mendatang peserta yang diwajibkan mengiur Tapera merupakan pegawai negeri yang mendapatkan penghasilan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Para pekerja sektor swasta dan informal belum akan menanggung iuran Tapera.
"Untuk kepesertaan segmen swasta tetap seperti amanat PP, yaitu tujuh tahun setelah BP Tapera beroperasi. Paling tidak, untuk saat ini belum ada pengaruh UU Cipta Kerja terhadap BP Tapera," ujar Eko.
Saat ini pemerintah bersama BP Tapera masih menyelesaikan proses pemindahan dana tabungan perumahan (Taperum). Program tapera pun akan dimulai setelah proses pemindahan dana itu rampung.
PP 25/2020 mewajibkan seluruh pekerja, baik pegawai negeri, swasta, hingga informal untuk menjadi peserta program tabungan perumahan. Penyelenggaraan program itu ditentukan dalam peta jalan (roadmap) pengembangan program Tapera yang dimulai pada 2020.
Beleid itu mengatur bahwa perusahaan-perusahaan swasta diberi waktu hingga tujuh tahun setelah PP 25/2020 berlaku untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera. Namun, PP tersebut tidak mengatur mengenai kapan pekerja mandiri mulai menjadi fokus perluasan kepesertaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel