Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) menargetkan proses likuidasi dana tabungan perumahan atau Taperum akan rampung pada akhir tahun ini. Namun, nantinya para pegawai negeri tidak akan langsung membayar iuran Tapera.
Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana Badan Pengelola (BP) Tapera Eko Ariantoro menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan likuidasi dana Taperum. Proses itu berjalan di bawah Tim Likuidasi yang dibentuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
"Mudah-mudahan akhir tahun ini proses likuidasi bisa diselesaikan oleh Tim Likuidasi," ujar Eko kepada Bisnis, Rabu (14/10/2020).
Dia menjabarkan bahwa pada dua tahun pertama setelah terbentuk, BP Tapera akan fokus menggaet peserta aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Para pegawai negeri itu sebelumnya mengiur program Taperum.
Menurut Eko, saat likuidasi dan pemindahan dana Taperum rampung, para pegawai negeri tidak akan langsung membayarkan iuran Tapera. Hal tersebut karena BP Tapera masih menunggu aturan teknis terkait pembayaran iuran dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu.
"[Mereka] tidak langsung membayar iuran Tapera, masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan [PMK] tentang dasar perhitungan besar simpanan peserta ASN dan TNI/Polri," ujar Eko.
Baca Juga : BP Tapera Akan Kembalikan Dana Taperum PNS |
---|
Dia menjelaskan bahwa likuidasi dana Taperum dan penyusunan PMK iuran pegawai negeri itu berjalan secara paralel. Program Tapera pun akan benar-benar 'dimulai' saat kedua proses tersebut rampung.
Adapun, PP 25/2020 mewajibkan seluruh pekerja, baik pegawai negeri, swasta, hingga informal untuk menjadi peserta program tabungan perumahan. Penyelenggaraan program itu ditentukan dalam peta jalan (roadmap) pengembangan program Tapera yang dimulai pada 2020.
Beleid itu mengatur bahwa perusahaan-perusahaan swasta diberi waktu hingga tujuh tahun setelah PP 25/2020 berlaku untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera. Namun, PP tersebut tidak mengatur mengenai kapan pekerja mandiri mulai menjadi fokus perluasan kepesertaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel