UU Cipta Kerja, Gubernur Khofifah Bentuk Tim Telaah

Bisnis.com,14 Okt 2020, 16:18 WIB
Penulis: Peni Widarti
Mekopulhukam Mahfud MD dan Gubernur Jawa Timur Khofifah.

Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membentuk tim telaah UU Cipta Kerja dari berbagai elemen strategis agar dapat dipahami secara utuh sebelum disosialisasikan kepada masyarakat.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengikuti rapat koordinasi bersama Menkopolhukam dan Menko Perekonomian di Jakarta mengatakan pihaknya mengajak berbagai elemen dari pada ASN, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan buruh dan mahasiswa untuk masuk dalam tim tersebut.

“Pemprov akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisikan UU Cipta Kerja. Saya harap kabupaten/kota juga bisa mengimbangi agar UU ini dipahami utuh, tidak sepotong-sepotong dan akhirnya bias,” katanya, Rabu (14/10/2020).

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih terus mempelajari detail UU tersebut agar dapat dipahami secara utuh terutama untuk pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan mengganjal bagi pekerja, termasuk terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan penjelasan detail dari pasal per pasal.

“Misalnya terkait pesangon, hak cuti, sertifikasi halal dan hal substantif lainnya. Poinnya bagaimana UU ini dapat dipahami utuh dan tidak terjadi disinformasi,” imbuhnya.

Khofifah pun meminta agar seluruh jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota ikut memahami utuh dan seksama UU Cipta Kerja agar diperoleh persepsi yang sama dan pemahaman yang komprehensif.

“Mari kita diskusikan bersama, kita undang pakar yang memang benar-benar memahami isi dan esensi UU Cipta Kerja setelah itu kita sosialisasikan. Harapannya makin banyak elemen yang bantu sosialisasi setelah telaah, maka makin signifikan untuk mengurangi dispute dan bisa menjelaskan narasi yang benar dan yang hoax,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini