Okupansi Hotel di Kota Bandung Masih Rendah, Begitu Juga Tempat Hiburan

Bisnis.com,14 Okt 2020, 11:16 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Penerapan protokol kesehatan di sektor perhotelan/Bisnis

Bisnis.com,BANDUNG - Tingkat hunian kamar hotel di Kota Bandung masih minim meskipun telah mendapat relaksasi dari Pemerintah Kota Bandung.

Hingga kini, okupansi hotel di Kota Bandung mencapai 20-40 persen, sedangkan untuk kunjungan tempat hiburan di Kota Bandung hanya di bawah 10 persen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Destinasi Pariwisata, Faisal Tachir.

"Okupansi hotel hanya 20-40 persen. Tempat hiburan tidak lebih dari 10 persen. Sangat kecil," ungkapnya, Rabu (14/10/2020).

Ia mengungkapkan, ada beragam faktor yang menyebabkan hal itu terjadi. Salah satunya yaitu masih berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Pengetatan PSBB ini berdampak. Kondisi sekarang itu ya di bawah 10 persen," ujar Faisal.

Faisal menambahkan, dari jumlah 232 tempat hiburan yang berada di Kota Bandung, baru sebanyak 122 yang memperoleh relaksasi. Sektor hiburan yang belum beroperasi yaitu tempat hiburan anak dan panti pijat.

"Lokasi yang belum dibuka itu area bermain anak, seperti taman lalu lintas. Salon sudah (buka) itu rekomendasi dari Disdagin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian)," katanya.

Ia mencontohkan, meski telah beroperasi, sejumlah tempat hiburan juga masih minim pengunjung. Salah satunya jasa pariwisata karoke.

"Berdasarkan laporan untuk tempat hiburan pengguna pariwisata Kota Bandung masih sepi. Kalau misalnya contoh di karoke ada 14 ruangan, hanya digunakan 7 ruangan. Itu sesuai dengan aturan 50 persen. Dari 7 ruangan, itu paling 3 ruangan yang digunakan," ungkapnya.

Menurutnya, sampai Desember 2020 mendatang memang masuk dalam tahapan mitigasi. Namun pada tahun 2021 masuk pada tahapan recovery.

"Sektor pariwisata terus berkembang pada tahun 2021. Itu recovery, pemulihan," tuturnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini