Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator menekankan telah mengambil sikap terkait naiknya tren kredit bermasalah industri teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech lending).
Sekadar informasi, data OJK menggambarkan bahwa naiknya tingkat kredit bermasalah atau wanprestasi pengembalian pinjaman 90 hari (TWP90) fintech lending terjadi sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Tepatnya dari Februari 2020 yang masih berada di 3,92 persen, naik ke angka 4,22 persen pada Maret 2020, berlanjut 4,93 persen (April 2020), 5,1 persen (Mei 2020), 6,13 persen (Juni 2020), dan 7,99 persen (Juli 2020).
Data terbaru per Agustus 2020 masih konsisten mencatatkan kenaikan dari bulan sebelumnya, di mana TWP90 dari 157 penyelenggara fintech lending rata-rata telah mencapai 8,88 persen.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada para platform fintech lending yang memiliki TWP90 di atas rata-rata.
"OJK telah mengeluarkan surat meminta penyelenggara P2P lending untuk memperbaiki scoring system-nya agar kualitas pinjaman lebih baik," jelas Sekar ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (14/10/2020).
Sebelumnya, hal ini pun pernah diungkap Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta, yang menjelaskan bahwa OJK akan menindaklanjuti fenomena ini dengan pemanggilan dan meminta para penyelenggara terpanggil menjabarkan action plan yang dipunya.
Namun demikian, OJK belum menjelaskan berapa banyak penyelenggara fintech lending terpanggil yang memiliki TWP90 di atas rata-rata ini.
Sekar menekankan bahwa langkah ini digelar, sebab OJK memiliki batas-batas pengawasan terhadap platform fintech lending, atau platform pendanaan bersama yang mempertemukan pendana (lender) dan peminjam dana (borrower).
Oleh sebab itu, OJK mengingatkan TWP90 atau nonperforming loan (NPL) suatu platform merupakan salah satu risiko yang perlu dipahami oleh para lender, di samping risiko gagal bayar dari masing-masing borrower itu sendiri.
"Pengawasan fintech oleh OJK terkait dengan platform atau penyelenggara yang digunakan oleh pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Termasuk perilaku atau market conduct, sehingga peningkatan NPL dimitigasi oleh para pelaku, karena penilaian terhadap nasabahnya merupakan bagian dari perjanjian kedua belah pihak, lender dengan borrower," jelasnya.
Maka, bagi para lender yang mengalami risiko ini, Sekar menyarankan agar menggunakan fasilitas asuransi kredit yang disediakan atau available dibeberapa platform yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
"Asuransi kredit yang ditawarkan ini dapat digunakan lender untuk memitigasi risiko kreditnya dari platform menyediakan penawaran asuransi kredit atas kerja sama dengan perusahaan asuransi. Lender akan diberi pilihan untuk pakai atau tidak, tergantung risk appetite-nya, keputusan ada di lender," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel