Untuk apa kita punya bank syariah yang besar dan berkelas dunia yang di puji2 dan di sanjung2 kalau akibat dari penggabungan atau merger tersebut yang untung hanya usaha2 besar yang jumlahnya hanya 0,01% (5.550 unit usaha dengan jumlah tenaga kerja 3,5 juta), sementara UMKM (usaha mikro kecil menengah) yang jumlahnya 99,99% ( 64,2 juta unit usaha dengan jumlah tenaga kerja 117 juta) semakin tidak mendapat perhatian karena hanya akan mendapatkan pembiayaan minimal 20% seperti terdapat dalam ketentuan PBI No. 17 tahun 2015 tentang UMKM.
Oleh karena itu kalau bank-bank syariah milik BUMN tersebut tetap juga akan disatukan, maka misi utamanya bukan hanya sekedar untuk mencari keuntungan financial (profit) tapi adalah untuk bagaimana bisa menciptakan sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran (prosperity) bagi rakyat.
Sebab kalau bank-bank negara juga berlaku sama dengan bank-bank swasta di mana mereka lebih banyak mengucurkan kredit dan pembiayaannya kepada usaha-usaha besar, lalu timbul pertanyaan bank mana lagi di negeri ini yang akan memikirkan nasib UMKM dan rakyat banyak.
Oleh karena itu kalau dalam PBI No.17 kredit dan pembiayaan untuk UMKM minimal 20% dari total kredit dan pembiayaan yang dikucurkan oleh dunia perbankan maka pada bank syariah hasil merger ini perlu dibuat ketentuan di mana usaha besar hanya boleh mendapatkan pembiayaan dari bank hasil merger tersebut maksimal hanya 20%-30% dari total pembiayaan yang dikucurkannya sementara selebihnya yaitu 70%-80% harus untuk UMKM.
Bila ini bisa dilakukan maka barulah bank syariah akan bisa berkontribusi bagi tegaknya keadilan ekomomi di negeri ini. Kalau sekarang jelas sekali terlihat adanya ketidakadilan ekonomi di mana yang sedikit dapat pembiayaan yang banyak, sementara yang banyak hanya dapat pembiayaan sedikit.
Kita tentu tidak bisa menerima keadaan seperti ini terus menerus karena kita berkepentingan dengan tegaknya keadilan ekonomi dan berkurangnya secara signifikan kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat kita. Itu bisa kita lakukan dengan memperbesar kelas menengah dengan mendorong dan menaikkan mereka yang ada di kelas pengusaha mikro ke kelas pengusaha kecil dan dari kelas pengusaha kecil ke kelas pengusaha menengah.
Untuk tercapainya tujuan tersebut jelas diperlukan adanya affirmativ action atau keberpihakan dari pemerintah kpd umkm yang jelas dan tegas dan itu bisa ditunjukkan oleh pemerintah salah satunya dengan ditugaskannya bank syariah hasil merger ini untuk fokus kepada UMKM, bukan kepada usaha besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel