Dua Kasus Korupsi Sea Games Dihentikan, MAKI Siap Praperadilankan Kejaksaan

Bisnis.com,15 Okt 2020, 18:41 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia sudah menyiapkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung terkait penghentian dua perkara korupsi sea games.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pekan depan pihaknya bakal mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat pihak Kejagung.

Menurut Boyamin Kejagung harus menjelaskan alasan tim penyidik yang diam-diam menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya perjalanan atlet Indonesia ke Malaysia tahun anggaran 2017 dan kasus korupsi alat peraga olahraga tahun anggaran 2017.

"Saya sudah siapkan gugatan praperadilan dengan tergugat Kejagung, terkait SP3 dua kasus korupsi besar sea games yang diam-diam dihentikan," tutur Boyamin, Kamis (15/10).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan bahwa tim penyidik telah menerbitkan SP3 dua perkara korupsi terkait Sea Games.

Dua perkara korupsi yang dihentikan itu adalah dugaan tindak pidana korupsi biaya perjalanan atlet Indonesia ke Malaysia tahun anggaran 2017 dan kasus korupsi alat peraga olahraga tahun anggaran 2017.

"Iya, perkara korupsi alat peraga olahraga dan biaya perjalanan atlet itu sudah di SP3," kata Febrie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini