Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan pemindahan program dana pensiun TNI/Polri dan sejunlah aparatur sipil negara dari PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan).
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang Perubahan atas PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI. Beleid itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (29/9/2020).
Dalam Pasal 57A PP tersebut, Jokowi menetapkan pemindahan pengelolaan program pensiun TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK. Hingga saat ini, pengelolaan pensiun mereka masih dikelola oleh Asabri.
"Pengelolaan program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029," tertulis dalam PP 54/2020.
Jokowi mengatur dalam Pasal 57A ayat (2) bahwa pengalihan program itu harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui, pemindahan program pensiun ke BP JAMSOSTEK sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) 24/2011 tentang BPJS.
UU tersebut mengatur bahwa sejumlah program dari Asabri dan PT Taspen (Persero) harus dialihkan ke BP JAMSOSTEK. Dalam pasal 65 tertulis bahwa Asabri harus menyelesaikan pengalihan program asuransi dan pensiun prajurit, sedangkan Taspen harus mengalihkan program tabungan hari tua (THT) dan pembayaran pensiun.
Tenggat waktu yang tercantum dalam UU 24/2011 sama dengan yang ada dalam PP 54/2020, yakni Asabri harus memindahkan programnya paling lambat pada 2029. Saat ini belum terdapat aturan turunan terkait Taspen, tetapi UU BPJS masih berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel