Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan pemindahan empat program asuransi dan dana pensiun dari PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan).
Pemindahan program itu diatur oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang Perubahan atas PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI. Beleid itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (29/9/2020).
Jokowi menetapkan dalam Pasal 57A PP 54/2020 bahwa terdapat pemindahan pengelolaan program pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK.
"Pengelolaan program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029," tertulis dalam PP 54/2020.
Keputusan Jokowi itu merujuk kepada Pasal 2 PP 102/2015 mengenai cakupan asuransi sosial bagi para prajurit. Program itu meliputi Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan program pensiun.
PP 102/2015 mengatur bahwa program THT, JKK, dan JKm diberikan kepada prajurit, anggota Polri, PNS dan calon PNS Kementerian Pertahanan, PNS dan calon PNS Polri, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pertahanan dan Polri.