BP Jamsostek Siap Jalankan Perlindungan Jaminan Sosial Prajurit TNI/Polri

Bisnis.com,15 Okt 2020, 18:08 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam webinar K3 di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (13/10/2020)

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan siap untuk menjalankan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi prajurit yang sebelumnya dikelola oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto kepada Bisnis, menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang Perubahan atas PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI.

Pasal 57A PP tersebut mewajibkan Asabri memindahkan sejumlah program asuransi dan dana pensiun prajurit ke BP Jamsostek. Aturan itu pun sejalan dengan amanat Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) 24/2011 berisi amanat yang sama, terkait pemindahan program dari Asabri dan PT Taspen (Persero).

"Pada prinsipnya BP Jamsostek siap menjalankan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk TNI/Polri, ASN Kementrian Pertahanan, sesuai yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU BPJS, dan PP 54/2020," ujar Agus kepada Bisnis, Kamis (15/10/2020).

Dia pun menjelaskan bahwa BP Jamsostek akan segera mempersiapkan semua infrastruktur yang dibutuhkan untuk pemindahan dan pengelolaan program pensiun prajurit. Badan itu pun akan membentuk tim khusus serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. "Koordinasi agar pengalihan asuransi sosial ini berjalan sesuai ketentuan peraturan perundangan," ujar Agus.

Setidaknya, pengalihan program asuransi dan dana pensiun dari Asabri itu akan melibatkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Pertahanan selaku pengawas langsung Asabri. Pemindahan itu pun dapat melibatkan Kementerian Keuangan jika berkaitan dengan iuran peserta yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pada 2019, Asabri mencatatkan aset lancar senilai Rp21,99 triliun dan total asetnya mencapai Rp30,84 triliun. Dalam posisi itu, Asabri memiliki liabilitas Rp36,94 triliun dengan ekuitas negatif Rp6,1 triliun.

Adapun, pada tahun yang sama, BP Jamsostek membukukan aset dana jaminan sosial Rp428,31 triliun. Jika pemindahan program dari Asabri itu berjalan, maka BP Jamsostek akan memperoleh sejumlah aset dan turut menanggung liabilitas dari Asabri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini