Wacana Pajak 0 Persen Tak Hambat Laju Penjualan Mobil Baru

Bisnis.com,15 Okt 2020, 19:30 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Dealer Auto2000. Penjualan mobil pada September mencapai 43.363 unit, tumbuh 15,2 persen jika dibandingkan dengan Agustus, yang tercatat sebanyak 37.277 unit./ Auto2000

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana pajak 0 persen bagi mobil baru dinilai tidak memengaruhi kinerja penjualan di sektor otomotif. Hal ini terlihat dari tumbuhnya volume penjualan mobil baru pada September 2020.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil pada September mencapai 43.363 unit, tumbuh 15,2 persen jika dibandingkan dengan Agustus, yang tercatat sebanyak 37.277 unit.

Marketing & Customer Relation Divisi Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Hendrayadi Lastiyoso, mengatakan bahwa secara fakta, isu terkait dengan relaksasi pajak mobil tak membuat konsumen menunda pembelian.

"Meski ada dua isu besar pada September, yakni PSBB dan relaksasi pajak, tetapi secara fakta dan data market masih naik 15,2 persen," ujar Hendrayadi dalam konferensi virtual, Kamis (16/10/2020).

Dia menuturkan perpanjangan PSBB Jakarta pada awal September sempat membuat perusahaan cemas jika penjualan kembali meredup. Hal ini ditambah wacana relaksasi pajak, yang dinilai sejumlah pihak membuat konsumen menunda pembelian.

Namun, fakta berbicara lain. Penjualan otomotif tetap moncer jika dibandingkan kinerja penjualan pada Agustus. Hal ini pun mengindikasikan bahwa sektor otomotif masih terbilang prospektif.

"Penjualan retail bulan September faktanya market tetap naik. Penjualan Daihatsu juga tumbuh 22,6 persen dibandingkan Agustus," tutur Hendrayadi.

Pada September 2020, Daihatsu mencatatkan total penjualan sebanyak 7.721 unit, sedangkan Agustus membukukan 6.300 unit. Jumlah ini pun menempatkan Daihatsu sebagai merek kedua terlaris di Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendesak percepatan kebijakan relaksasi sejumlah pajak guna mendukung keringanan pembelian kendaraan.

Jenis pajak itu mencakup Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar 0 persen, PPN, dan pajak daerah yang mencakup BBN, PKB, dan pajak progresif. Keringanan itu ditujukan untuk KBM R4 atau lebih produksi dalam negeri, yakni penumpang dan komersial.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan bahwa dalam pandemi Covid-19 ini ada tiga variabel kuat yang dapat dianalisis.

Pertama, pabrik otomotif tutup dan banyak yang melakukan konversi pada produk lain seperti produksi masker dan ventilator. Kedua, adanya disrupsi global supply chain. Ketiga, melemahnya sisi permintaan.

"Mudah-mudahan Kementerian Keuangan tidak terlalu lama mengeluarkan kebijakannya dan kami minta sampai Desember saja, untuk diungkit sementara. Ini yang menjadi bagian kita untuk upaya recovery," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini