Bulan Inklusi Keuangan, OJK Fokus Mengurangi Dampak Covid-19

Bisnis.com,15 Okt 2020, 16:52 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong tingkat inklusi keuangan di Indonesia. Selama bulan inklusi keuangan pada Oktober 2020, OJK menargetkan pembukaan rekening baru sebesar 500.000 rekening pelajar.

Selain itu, OJK menargetkan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil mencapai Rp4,3 triliun selama bulan tersebut. Regulator juga mendorong program penyaluran kredit maupun pembiayaan melawan rentenir.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyampaikan OJK optimis dapat mencapai target inklusi keuangan mencapai 90 persen pada 2024, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Keyakinan itu melihat capaian inklusi keuangan pada 2019 sebesar 76,2 persen, meningkat dari tiga tahun sebelumnya sebesar 69 persen.

Adapun, tingkat literasi keuangan mencapai 38 persen pada tahun yang sama. Hasil tersebut diperoleh dari survei yang dilakukan kepada 12.700 responden yang mewakili 34 provinsi.

Bulan inklusi keuangan yang digelar secara rutin pada Oktober 2020 merupakan sinergi antara kementerian dan lembaga bersama dengan layanan jasa keuangan. Pada tahun ini, BIK diselenggarakan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

"BIK tahun ini fokus meminimalisir dampak Covid-19," katanya dalam webinar, Kamis (15/10/2020).

Selain mendorong pembukaan rekening baru, OJK juga mendorong pemberian kredit maupun pembiayaan, serta penggunaan produk keuangan lainnya.

Selama 1-12 Oktober 2020, pembukaan rekening baru telah mencapai 491.974 rekening. Adapun, penyaluran kredit maupun pembiayaan telah mencapai lebih dari Rp10 triliun.

Rangkaian kegiatan BIK juga digelar di 35 kantor regional dengan 168 program kegiatan. Terdapat business matching yang mempertemukan pelaku usaha dengan lembaga jasa keuangan lainnya, serta penyaluran skema kredit melawan rentenir.

Tirta mengatakan saat ini sudah ada 19 daerah yang menerapkan skema kredit melawan rentenir. Skema kredit melawan rentenir merupakan model penyaluran kredit dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Dengan model tersebut, proses pencairan kredit mulai dari 3 hari kerja hingga maksimal 12 hari kerja, hingga bunga 0 persen.

"Dengan program seperti ini, harapannya ekonomi kecil dapat bergerak kembali. Ini yang kami dorong supaya jalan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini