Konten Premium

Omnibus Law dan Sengkarut Sertifikasi Halal..

Bisnis.com,16 Okt 2020, 11:31 WIB
Penulis: Desyinta Nuraini, Dewi Andriani, dan Rezha Hadyan
Label halal MUI./ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan polemik dari sejumlah sisi, salah satunya mengenai sertifikasi halal.

Ada sejumlah poin krusial yang disoroti Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu lembaga yang ikut terlibat dalam menerbitkan label halal ini.

Namun, dalam UU Cipta Kerja muncul aturan terkait sertifikasi halal yang tercantum dalam beleid tersebut memungkinkan pelaku usaha mendeklarasikan sendiri bahwa produknya halal tanpa melewati proses pemeriksaan dan pengujian yang ketat seperti sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini