PEN Perlindungan Sosial di Papua Dialokasikan Rp542,5 Miliar

Bisnis.com,16 Okt 2020, 10:07 WIB
Penulis: Newswire
Pengunjung berfoto di salah satu spot foto di Taman Chika, Tanjung Kasuari, Kota Sorong, Papua Barat, Minggu (4/10/2020). Tempat wisata tersebut menjadi salah satu pilihan lokasi wisata bagi warga kota tersebut./Antara-Olha Mulalinda

Bisnis.com, JAYAPURA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah merealisasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) penanganan Covid-19 di Provinsi Papua untuk kluster perlindungan sosial hingga 30 September 2020 mencapai sebesar Rp542,5 miliar.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Papua Syaiful dalam keterangan tertulis diterima Antara di Jayapura, Jumat (16/10/2020), menyebutkan realisasi anggaran PEN untuk kluster kesehatan di Papua hingga triwulan III mencapai Rp7,1 miliar untuk pembayaran sebanyak 1.215 orang tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19 di Papua serta 12 sakit dengan total kasus 3.862 orang.

Rincian data DJPb Papua untuk kluster perlindungan sosial program keluarga harapan (PKH) hingga triwulan III sebesar Rp177,9 miliar untuk 457.256 PKH.

Bantuan sosial program sembako/BPNT di Provinsi Papua sebanyak 791.131 keluarga penerima manfaat dengan jumlah dana yang disalurkan sebesar Rp194,5 miliar.

Untuk program bantuan sosial tunai di Papua hingga 30 September 2020 sebanyak 78.278 keluarga penerima manfaat dengan jumlah anggaran yang disalurkan sebesar Rp139,4 miliar.

Program bantuan beras untuk keluarga penerima manfaat PKH di Papua tersalurkan 3.068 keluarga dengan jumlah beras 92.040 kilogram.

Sementara untuk program kartu pra kerja hingga triwulan III di Papua telah realisasikan penyaluran bantuan anggaran Rp30,5 miliar untuk 541 peserta.

"Secara keseluruhan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Nasional 695,2 triliun dengan rincian dana kesehatan Rp87,5 triliun dan program PEN Rp607,6 triliun," ungkap Syaiful.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini