Kabupaten Cirebon Bakal Terapkan PSBM

Bisnis.com,16 Okt 2020, 15:40 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bakal menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) dalam waktu dekat untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 semakin meluas.

Plt Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, mengatakan, terkait penerapan PSBM tersebut saat ini tengah diformulasikan dan dirumuskan, lantaran lebih difokuskan kepada satgas kecamatan.

Nantinya, kata Dadang, tim tersebut akan melakukan sosialisasi atau menindak secara langsung kepada masyarakat yang terbukti melakulan pelanggaran protokol kesehatan.

"Bakal diterapkan di 420 desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon. Tim yang bergerak itu dari kecamatan, bisa bergerak di tingkat RW desa dan kelurahan," kata Dadang di Kabupaten Cirebon, Jumat (16/10/2020).

Penerapan PSBM pun diperkirakan akan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2020. Dalam waktu dekat, bakal ada pertemuan dengan seluruh petugas dari seluruh kecamatan.

Dadang mengatakan, pada PSBM mendatang, sanksi denda bagi pelanggar protokol pun bakal dipertimbangkan seiring dengan upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Kalau sanksi denda tetap diterapkan, lanjut Dadang, dikhawatirkan masyarakat yang terbukti melanggar mengalami keberatan karena harus mengeluarkan uang pembayaran denda.

"Meskipun begitu, kami tetap bakal tegas supaya masyarakat tetap disiplin," katanya.

Berdasarkan data Pusicov Kabupaten Cirebon, hingga Jumat (16/10/2020), kasus terkonfirmasi positif sudah menembus angka 996. Dari jumlah tersebut, 672 orang sudah dinyatakan sembuh. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini