Ini Catatan Ombudsman Tentang Substansi UU Cipta Kerja

Bisnis.com,16 Okt 2020, 09:54 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih memberi beberapa catatan terkait beberapa substansi dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Ciptaker.

Alamsyah memaparkan berdasarkan catatannya masyarakat atau pengusaha memang paling sering mengadukan persoalan terkait perizinan berusaha kepada Ombudsman.

Persoalan yang dilaporkan biasanya terkait lamanya proses penerbitan izin karena terkendala rekomendasi teknis, tidak berfungsinya sistem keberatan antar tingkatan pemerintah, dan perpanjangan izin tak ada kepastian waktu.

"Selain itu dari masyarakat juga ada laporan terkait pengawasan terhadap perizinan yang tidak berfungsi," papar Alamsyah dalam bahan paparannya yang dikutip Bisnis, Jumat (16/10/2020).

Namun demikian, Alamsyah juga memberi catatan seputar prinsip kemudahan berusaha yang tengah disasar pemerintah melalui implementasi UU Ciptaker. Pertama, proses pemberian izin terkesan sentralistik dan tidak menerapkan sistem supervisi berjenjang.

Kedua, terkait efektivitas pengawasan, tidak ada konstruksi untuk pengembangan independent oversight body. Ketiga, soal penalti atau sanksi dalam UU Ciptaker ada upaya untuk menggeser sanksi pidana ke sanksi administrasi.

Namun menurut Alamsyah, skema ini tidak memerhatikan klasifikasi yang mengancam kehidupan misalnya pengenaan sanksi administrasi lingkungan hidup.

Di dalam klaster ketenagakerjaan, Alamsyah menyebut ada orientasi untuk meningkatkan fleksibilitas pasar tenaga kerja dan mengurangi beban industri. Namun menurutnya, UU Ciptaker masih lemah dalam sistem pendukung dan perluasan basis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini