Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri melakukan penyesuaian suku bunga dasar kredit atau prime lending rate yang berlaku mulai 30 September 2020.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia, Jumat (16/10/2020), prime lending rate untuk kredit korporasi dipatok sebesar 7,67 persen, kredit ritel 7,13 persen, kredit mikro 7,34 persen, dan kredit konsumsi KPR 6,14 persen, dan kredit konsumsi non KPR 6,92 persen.
Suku bunga dasar kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko untuk masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi nonKPR tidak termasuk penayluran dan amelalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan.
Sementara itu, sebelumnya Bank Indonesia menyampaikan pelonggaran likuiditas dan penurunan suku bunga kebijakan (BI7DRR) mendorong rerata penurunan suku bunga deposito dan kredit perbankan.
Pada September 2020 bunga deposito turun dari 5,49 persen dan 9,92 persen pada Agustus 2020 menjadi 5,18 persen dan 9,88 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel