Maskapai Nasional Gembira Ada UU Cipta Kerja, Kok Bisa?

Bisnis.com,16 Okt 2020, 14:38 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Bandara Hang Nadim, Batam. /batam-airport.com

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai UU Cipta Kerja bisa menjadi lebih adaptif terhadap kondisi yang dihadapi maskapai saat ini karena persoalan teknis yang sebelumnya diatur oleh UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dapat diatur melalui peraturan pemerintah.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Perhubungan sejak awal April hingga pertengahan Mei sudah merumuskan apa yang menjadi tantangan industri penerbangan utamanya di dalam penyederhanaan birokrasi. Industri penerbangan, sebutnya merupakan industri yang berbeda dengan sektor lainnya karena sudah sangat diatur jelas dengan referensi berdasarkan standar internasional ICAO.

Denon menjabarkan ketentuan dalam sejumlah pasal di antaranya Pasal 118 dari sebelumnya maskapai nasional maksimal memiliki kepemilikan lima pesawat dan menguasai lima pesawat. Saat ini di dalam Omnibus Law kepemilikan ditentukan oleh pemerintah ditetapkan sesuai spesifikasi tertentu.

“Tujuannya agar lebih adaptif dan lokasi yang menurut pemerintah dibutuhkan untuk bisa melakukan penerbangan di daerah tertentu seperti wilayah timur Indonesia,” jelasnya, Jumat (16/10/2020).

Sebelumnya Denon menjelaskan dalam Cape Town Convention yang diteken pada 2000 terdapat ketentuan pemilik pesawat berhak menarik pesawat jika maskapai dalam kondisi default. Kondisi itu menyebabkan banyak maskapai internasional yang bisa melakukan kegiatan penerbangan tanpa harus memiliki pesawat.

Indonesia pun menjadi anggota Cape Town pada 2007 yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya UU No. 1/2009. Hasilnya maskapai harus bisa memiliki capital dan pengetahuan yang cukup untuk bisa menjadi operator.

“Kami berharap dalam omnibus law maskapai bisa meningkatkan kompetensi tetapi juga bisa menghadirkan PSO mendukung perekonomian,” imbuhnya.

Di luar itu, Denon juga memaparkan sejumlah pembahasan juga dilakukan terkait dengan pasal 16 yakni sertifikasi pesawat yang masuk ke Indonesia harus memiliki sertifikasi kelaikan dari negara manufaktur yang semula diatur UU dipindahkan menjadi aturan yang ditetapkan pemerintah. Kemudian pasal 42 terkait Tak hanya itu persoalan teknis operator dalam izin AOC dari dulunya UU No. 1/2009 sudah diatur oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini