PP Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja Mulai Dibahas, Termasuk Soal TKA

Bisnis.com,18 Okt 2020, 06:27 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai membahas aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Mengutip Tempo.co, rencananya pada Senin (19/10/2020, Kementerian Ketenagakerjaan akan membahas tiga rancangan dan satu revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) terkait klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law.

"Kami akan undang semua federasi konfederasi serikat pekerja dan organisasi pengusaha, KADIN, APINDO," kata Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani, Sabtu (17/10/2020).

Sesuai dengan peraturan Omnibus Law, semua PP ini wajib diselesaikan tiga bulan sejak UU berlaku. Saat ini, Omnibus Law belum berlaku karena baru diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Presiden Jokowi punya waktu 30 hari untuk memutuskan, apakah akan meneken omnibus law UU Cipta Kerja ini atau tidak.

Meskipun demo soal Omnibus Law terus berlangsung, pemerintah tetap bergerak untuk mengimplementasikan regulasi dalam UU Cipta Kerja. Berikut daftar keempat PP sebagai turunan regulasi tersebut.

1. Rancangan PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Ini adalah aturan baru yang secara umum akan mengatur lima hal pokok. Di antaranya yaitu syarat penggunaan pekerja asing, jabatan tertentu dan waktu tertentu, hingga jangka waktu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Selanjutnya, pendidikan dan pelatihan (transfer of knowledge) bagi pekerja lokal penampung pekerja asing, serta pembinaan dan pengawasan pekerja asing.

2. Rancangan PP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Ini juga merupakan aturan baru yang akan mengatur enam hal pokok. Di antaranya yaitu hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Selanjutnya, syarat-syarat PKWT, pengaturan pemberian kompensasi dalam PKWT, perlindungan pekerja atau buruh yang bekerja dalam alih daya.

Lalu, waktu kerja dan waktu istirahat yang berlaku bagi jenis pekerjaan tertentu dan sektor usaha tertentu. Terakhir soal syarat, mekanisme, dan kompensasi PHK.

3. Revisi PP tentang Pengupahan

Ini adalah revisi sebagian dari PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Ada empat perubahan pokok di dalamnya.

Di antaranya perubahan ketentuan upah minimum. Di dalamnya ada soal dasar dan tata cara penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), syarat penetapan UMK, formula perhitungan kenaikan UMP.

Selanjutnya yaitu ketentuan upah per jam minimal, ketentuan upah bagi usaha mikro dan kecil, serta yang terakhir yaitu soal dewan pengupahan.

4. Rancangan PP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Ini adalah aturan baru yang mengatur sekurangnya tiga hal pokok. Di antaranya kriteria peserta program JKP dan sumber pendanaan JKP. Terakhir yaitu manfaat JKP, yang mengatur soal uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini