Kepastian Pendaftaran Gelombang 11 Kartu Prakerja, Ini Kata Pihak Manajemen Pelaksana

Bisnis.com,18 Okt 2020, 09:59 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Kolom pendaftaran pada laman prakerja.go.id, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih belum memberikan kepastian terkait dengan penyelenggaraan program Kartu Prakerja gelombang 11. Sampai dengan saat ini, keberlanjutan program tersebut masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja (KCK).

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan manajemen pelaksana program Kartu Prakerja siap menjalankan keputusan KCK yang sempat mengatakan gelombang 11 kemungkinan terlaksana pada akhir Oktober 2020.

"Keputusan penambahan gelombang atau dana ada pada Komite Cipta Kerja. Kami di Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja siap menjalankan keputusan KCK," ujar Louisa kepada Bisnis, Minggu (18/10/2020).

Namun demikian, rencananya program tersebut akan terus berlanjut jika mengacu kepada minat masyarakat yang besar dan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa program tersebut akan dilanjutkan pada 2021.

Dari survei evaluasi yang dilakukan manajemen pelaksana program Kartu Prakerja dengan 1,2 juta responden yang merupakan penerima Kartu Prakerja, terungkap sebanyak 73% responden belum pernah mendapatkan pelatihan atau kursus sebelumnya.

Sebelum mengikuti Kartu Prakerja, terdapat 13% responden yang tidak memiliki rekening bank maupun dompet digital.

"Sekarang 5,6 juta orang yang sudah menerima Kartu Prakerja, semuanya sudah mengambil pelatihan secara online dan sudah memiliki rekening bank atau e-wallet. Jadi, program Kartu Prakerja ini mendukung lifelong learning dan inklusi keuangan," ujar Louisa.

Dia melanjutkan, meskipun program Kartu Prakerja pada tahun pertama terpaksa bergeser menjadi program semi bantuan sosial (bansos), tetapi unsur pelatihan tetap dipertahankan dan menjadi prasyarat untuk mendapatkan bantuan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini