Pilkada Serentak 2020 : Paslon Harus Edukasi Covid-19 ke Calon Pemilih

Bisnis.com,18 Okt 2020, 18:00 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji
Pasangan calon kepala daerah perlu melakukan edukasi kepada masyarakat dalam berkampanye, khususnya yang menyangkut kesadaran untuk menekan penyebaran Covid-19./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang memilih menggunakan metode kampanye tatap muka agar mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pertemuan tatap muka masih dominan dipakai oleh pasangan calon kepala daerah untuk berkampanye.

Menurutnya, model kampanye secara daring yang sudah diatur belum dijadikan pilihan oleh peserta Pilkada Serentak 2020 untuk memaparkan programnya kepada calon pemilih.

"Dari angka-angka statistik yang kita peroleh ternyata metode pertemuan terbatas dan tatap muka merupakan metode yang paling banyak digunakan," ujarnya dikutip dari keterangan resmi Kemendagri, Minggu (18/10/2020).

Dia menjelaskan pertemuan tatap muka yang memicu kerumunan sebisa mungkin dihindari guna menekan penyebaran Covid-19.

Apabila kandidat menggunakan metode kampanye tatap muka, katanya sebaiknya dilakukan sesuai aturan yakni jumlah peserta yang hadir maksimal 50 orang.

Selain itu, dia mengimbau agar pasangan calon (paslon) kepala daerah membagikan masker sebagai satu metode kampanye lainnya.

“Kami percaya bagi-bagi masker secara masif oleh pasangan calon sebagai bahan kampanye adalah media yang paling efektif dalam mencegah tertularnya masyarakat kita, bukan saja mencegah tertularnya namun juga bisa mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker di dalam zona warna apapun, zona merah, zona orange, zona kuning, zona hijau. Dalam zona apapun dalam daerah Pilkada manapun tetap pakai masker, ini adalah upaya yang paling efektif sampai sejauh ini yang berhasil kita lakukan.”

Dia menuturkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menegur 83 pasangan calon yang berstatus petahana. Teguran dilayangkan saat belum ada penetapan calon oleh KPU. Petahana yang ditegur karena melanggar protokol kesehatan.

"Dari hari ke hari, waktu ke waktu, dari data dievaluasi yang dikumpulkan memang masih terdapat pelanggaran, namun hari ke hari tidak menunjukkan data yang signifikan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini