Kejagung Ungkap Belasan Perkara Korupsi Tidak Naik ke Penyidikan

Bisnis.com,18 Okt 2020, 10:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
rnJPU Kejaksaan Agung membacakan tuntutan untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan pemilik PT Maxima Integra Investama Heru Hidayat dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang melalui video conference di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan masih ada belasan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berstatus penyelidikan dan tidak pernah naik ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa belasan perkara korupsi tersebut mangkrak sejak lama dan tidak pernah naik ke penyidikan.

Febrie mengemukakan bahwa pihaknya bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono kini tengah menginventarisir perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mangkrak itu untuk diteliti.

Dia menjelaskan jika cukup alat bukti, maka perkara tersebut akan ditindaklanjuti. Namun, jika tidak cukup alat bukti maka perkara akan dihentikan.

"Ini kan masih kita evaluasi mana saja tunggakan perkara yang lama-lama itu. Kita lihat, mana yang bisa diperdalam (ditindaklanjuti) dan dihentikan. Ini harus diambil keputusan," tuturnya, Minggu (18/10).

Febrie tidak menjelaskan detail perkara dugaan tindak pidana korupsi apa saja yang sejak lama tidak pernah maju ke penyidikan.

"Saya lupa, tapi ada lumayan (banyak) lah," katanya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Ali Mukartono sudah berkomitmen untuk tuntaskan semua tunggakan perkara lama yang tidak pernah diselesaikan.

"Kami komitmen untuk tuntaskan semua perkara tunggakan itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini