Omnibus Law UU Cipta Kerja Diprediksi Lahirkan 42 Aturan Turunan

Bisnis.com,18 Okt 2020, 07:38 WIB
Penulis: Newswire
Perkembangan Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Bisnis.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR Widodo mengatakan sudah ada perkiraan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja akan melahirkan 42 aturan turunan. Perinciannya ialah 37 Peraturan Pemerintah dan 5 Perpres.

Mengutip Tempo.co, pemerintah memiliki waktu paling lambat tiga bulan untuk menerbitkan aturan turunan setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja resmi berlaku.

DPR telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 Oktober dan menyerahkannya ke presiden pada 14 Oktober 2020. Presiden Joko Widodo atau Jokowi punya waktu 30 hari sejak paripurna, untuk meneken Omnibus Law, sehingga resmi berlaku.

"PP (Peraturan Pemerintahnya) ada 37 dan informasinya ada 5 Perpres (Peraturan Presiden)," kata Widodo dalam dalam acara Kovid Psikologi secara virtual pada Sabtu, (17/10/2020).

Widodo lalu mengatakan bahwa pembentukan peraturan pelaksana ini harus dikonsultasikan kepada DPR. Konsultasi dilakukan melalui alat kelengkapan di bidang legislasi.

Selanjutnya, pemerintah pusat wajib melaporkan kepada DPR dan DPD melalui alat kelengkapan di bidang legislasi terkait pelaksanaan Omnibus Law. Laporan harus disampaikan dalam jangka waktu 1 tahun (post legislative scrutiny).

Dalam acara ini, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira sempat melontarkan kritik karena Omnibus Law justru akan melahirkan banyak aturan baru, sehingga dinilai kontradiktif.

Sebab, masalah investasi di Indonesia selama ini yang disorot Bank Dunia, justru karena terlalu banyak aturan. "Selama 2015 sampai 2018, ada lebih dari 6.300 peraturan menteri," kata Bhima.

Namun demikian, Widodo punya argumen lain. Omnibus Law justru akan memangkas ribuan peraturan menteri ini karena akan diatur di level PP saja. Bahkan, ke depan akan ada PP yang mengatur secara gabungan, antara satu bidang dengan bidang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini