Soal Omnibus Law, Bank Dunia Siap Kolaborasi Reformasi Ekonomi Indonesia

Bisnis.com,18 Okt 2020, 10:35 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Peserta berdiri di dekat logo Bank Dunia dalam rangkaian Pertemuan IMF - World Bank Group 2018, di Nusa Dua, Bali, Jumat (12/10/2018)./Reuters-Johannes P. Christo

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Dunia menyatakan kesiapannya dalam bekerja sama dengan Indonesia perihal pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai upaya reformasi ekonomi besar-besaran.

Dalam publikasi terbarunya, Bank Dunia menekankan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia.

Bank Dunia juga memberi catatan bahwa implementasi dari UU Ciptaker secara konsisten sangat penting dilakukan. Pasalnya, UU ini akan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi- reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia," tulis lembaga tersebut sebagaimana dikutip, Jumat (16/10/2020).

Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengapresiasi pernyataan Bank Dunia terkait UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober lalu melalui akun media sosialnya.

"Undang-Undang Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif," ini kata Bank Dunia, tulis Jokowi mengutip pernyataan Bank Dunia mengenai UU Cipta Kerja melalui akun media sosial Twitter @jokowi, Jumat (16/10/2020).

Dalam cuitannya itu, Jokowi juga mengunggah pernyataan lengkap dari Bank Dunia terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam catatan Bisnis, RUU Ciptaker disahkan DPR pada 5 Oktober 2020. Pengesahan UU Ciptaker belakangan menuai banyak sorotan. Pasalnya, pasca paripurna beredar banyak versi 'draf final' RUU Ciptaker yang memiliki jumlah halaman yang berbeda-beda.

Di sisi lain, UI Ciptaker juga banyak diperdebatkan ahli hukum. Pasalnya dengan sistem hukum di Indonesia, UU Ciptaker yang mengadopsi sistem Anglo Saxon dianggap tidak lazim dan menabrak ketentuan mengenai mekanisme penyusunan perundang-undangan.

DPR telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 Oktober dan menyerahkannya ke Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2020. Presiden Joko Widodo atau Jokowi punya waktu 30 hari sejak paripurna, untuk meneken Omnibus Law, sehingga resmi berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini