Ruang Lingkup Usaha di Wilayah KEK Semakin Luas

Bisnis.com,19 Okt 2020, 21:02 WIB
Penulis: Muhammad Mutawallie Sya'rawie
Ilustrasi Kawasan Ekonomi Khusus./Antara-Rahmad

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperluas peluang investasi dan mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional lewat optimalisasi kawasan ekonomi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Deputi Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal BKPM Anna Nurbani mengatakan bahwa optimalisasi kawasan ekonomi saat ini terdapat pada 5 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tersebar di Indonesia.

Adapun, selain penambahan fasilitas untuk impor barang konsumsi di KEK non-industri, kegiatatan sektor pendidikan dan kesehatan juga dapat dilakukan.

“Semula [sektor] pendidikan dan kesehatan ini tertutup sama sekali bagi Penanaman Modal Asing, nah kedepannya akan diperbolehkan tapi di wilayah KEK saja,” ujarnya dalam acara Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (19/10/2020).

Lebih lanjut, Anna memaparkan bahwa di Kawasan Ekonomi Khusus tersebut, administrator berwenang mengeluarkan perizinan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang dibuat oleh pemerintah pusat. Sedangkan, di KPBPB yang berwenang mengeluarkan perizinan sesuai NSPK adalah Badan Pengusahaan.

Badan usaha juga dapat mengusulkan KEK dengan syarat minimal 50% menguasai lahan di wilayah tersebut. Dimana, dalam pengawasan dan pelaksanaannya pemerintah daerah setempat wajib mendukung KEK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini