Update Corona Bali 19 Oktober: 109 Orang Terkonfirmasi Positif

Bisnis.com,19 Okt 2020, 19:51 WIB
Penulis: Luh Putu Sugiari
Pegawai Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar memantau informasi mengenai penyebaran COVID-19 di berbagai tempat di dunia di Denpasar, Bali, Jumat (20/3/2020). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR - Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 atau Corona di Bali bertambah sebanyak 109 orang melalui transmisi lokal, diikuti dengan penambahan jumlah pasien sembuh 100 orang, dan meninggal dunia sebanyak 3 orang.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan jumlah kasus terkonfirmasi positif 10.880 orang, pasien sembuh sebanyak 9.683 orang atau 89,00 persen, dan meninggal dunia 349 orang atau 3,21 persen.

"Kasus aktif menjadi 848 orang atau 7,79 persen dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering," tuturnya , Senin, (19/10/2020).

Kemudian, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan senilai Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Menurutnya, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Untuk memutus rantai penularan Corona maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

"Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini