Jika Masih Ada RS Patok Swab Tes di Atas Rp900.000, Laporkan!

Bisnis.com,19 Okt 2020, 13:48 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Swab test/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rita Verita meminta masyarakat untuk ikut mengawasi Rumah Sakit (RS) yang masih mematok harga tes usap atau swab test mandiri di atas Rp900.000.

Jika masih ada RS yang memasang tarif di atas dari yang telah ditentukan, Rita meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke Dinkes Kota Bandung.

Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam SE ituC Kemenkes mengeluarkan batas tarif tertinggi tes PCR mandiri seharga Rp900.000.

"Kalau ada yang lebih [dari Rp900.000] warga melaporakan ke Dinkes," ujar Rita, saat ditemui di Balai Kota, Senin (19/10/2020).

Menurut Rita, sejak diterbitkannya SE tentang tarif PCR atau Swab tes, belum ditemukan adanya RS yang menerapkan harga di atas Rp900.000.

"Harus sesuai surat edaran Kemenkes, kalau ada yang lebih tentunya akan kami ingatkan, harus sama dengan sesuai intuksi Kemenkes," katanya.

Meski demikian, Rita memastikan belum akan membetikan sanksi terhadap RS yang menerapkan harga PCR di atas Rp900.000.

"Belum sampai ke sanksi, tapi kami ingatkan saja, kalau kami mendapat laporan ada yang lebih dari Rp900 [ribu] setidaknya harus disesuaikan dengan surat edaran itu," ucapnya.

Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada saja RS di Kota Bandung yang menerapkan harga tidak sesuai SE Kemenkes.

"Belum ada yang ditegur, tidak tahu kalau ada yang nakal ya, setelah menerima surat edaran langsung menyesuaikan, tidak menutup kenungkinan mungkin ada saja yang lebih," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini