Bisnis.com, JAKARTA – UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dengan mulus pada 5 Oktober 2020 lalu memantik kekhawatiran investor jangka panjang dan para bupati di daerah.
Para investor asing itu menyoroti kerangka aturan nasional untuk kemudahan berusahaa itu disebut-sebut dapat menjadi penyebab pelanggaran aturan tata kelola berusaha yang baik (GCG) hingga mengancam lingkungan.
Mereka antara lain Aviva Investors, Legal & General Investment Management, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco, serta manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management. Secara keseluruhan mereka adalah 36 investor global dengan total aset kelolaan mencapai US$4,1 triliun.