Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp904,3 Triliun, Nonbank Rp175,21 Triliun

Bisnis.com,19 Okt 2020, 12:47 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Realisasi restrukturisasi kredit di industri perbankan telah mencapai 16,75 persen dari total outstanding kredit per 28 September 2020.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), realisasi restrukturisasi kredit per 28 September 2020 yang dilakukan oleh 100 bank telah mencapai Rp904,3 triliun yang diberikan kepada 7,5 juta debitur.

Secara rinci, restrukturisasi tersebut diberikan kepada 5,82 juta debitur UMKM dengan nilai outstanding Rp359,98 triliun dan 1,64 juta debitur non-UMKM dengan nilai Rp544,31 triliun.

Ketua Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso mengatakan debitur yang mendapatkan restrukturisasi merupakan nasabah yang tidak bisa mengangsur pokok maupun bunga hingga usahanya bisa beraktivitas normal kembali. Restrukrurisasi kredit merupakan upaya agar pengusaha bertahan dulu di tengah adanya pandemi Covid-19.

Menurutnya, pemerintah pun telah memberikan sejumlah insentif kepada pelaku usaha agar bisa segera bangkit berupa subsidi bunga untuk UMKM maupun penjaminan kredit bagi pelaku usaha UMKM dan korporasi. Selain itu, Kementerian Keuangan juga memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha.

Sementara itu, realisasi restrukturisasi di sektor industri keuangan nonbank mencapai Rp175,21 triliun per 13 Oktober 2020 ke 4,73 jumlah kontrak.

Restrukrurisasi tersebut diberikan kepada 651.000 UMKM dan Ojol dengan penundaan bayar pokok Rp36,71 triliun dan bunga Rp9,49 triliun, sedangkan restrukturisasi ke non UMKM dan non Ojol diberikan kepada 4,08 juta kontrak dengan penundaan pokok Rp100,5 triliun dan bunga Rp28,87 triliun.

Ada pula data belum clean and clear yakni pada 4.507 kontrak dengan penundaan pokok Rp1,42 triliun dan bunga Rp0,22 triliun.

"Jumlah restrukrurisasi sduah mulai flat, kelihatannya magnitude sudah optimal tidak akan nambah lagi atau nasabah sudah semakin kecil. Sekarang permasalahan kita bagaimana yang sudah bisa bertahan ini ke depan, bagaimana bangkit lagi," katanya dalam Ceremony Capital Market Summit anda Expo (CMSE), Senin (19/10/2020).

Menurutnya, kebijakan restrukturisasi yang tertuang dalam POJK 11/2020 memang didesain untuk bisa diperpanjang sejak dari awal. OJK mempersilahkan perbankan untuk memperpanjang restrukturisasi kepada nasabah yang sudah jatuh tempo selagi POJK tersebut masih berlaku sampai Februari 2020.

"Perpanjangan mungkin lebih dari Februari tahun depan, tidak masalah akan kami keluarkan," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini