Foto Bareng Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Viral, Kejagung Periksa Kejari Jaksel

Bisnis.com,20 Okt 2020, 00:50 WIB
Penulis: Newswire
Kuasa Hukum tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto makan bersama antara tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dilakukan pelimpahan tahap dua. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @facebookPetrus Bala Pattyona II

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Kejari Jaksel Anang Supriatna. Anang diperiksa terkait pertemuan dengan tersangka kasus red notice Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan dilakukan karena beredar foto yang memperlihatkan Kejari Jaksel bertemu dengan tersangka Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Foto pertemuan tersebut beredar luas dan menjadi viral.

"Dengan adanya pemberitaan tersebut, Jamwas telah merespons dengan memanggil Kejari dan Kasi Pidsus Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi," ujar Hari seperti dikutip dari Tempo, Selasa (20/10/2020).

Hari sebelumnya telah menanggapi foto viral tersebut. Ia menyatakan bahwa memberikan makan siang kepada tersangka adalah hal yang biasa dan merupakan hak tersangka

"Dalam proses pelaksanaan tahap dua, baik itu perkara pidum (pidana umum) maupun pidsus (pidana khusus), jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka," kata Hari.

Hari menuturkan, terkadang pengacara atau kuasa hukum juga memesankan makan siang untuk kliennya. Para tersangka bisa meminta tolong kepada petugas untuk memesankan makanan dari kantin untuk mereka.

"Bisa memesan ke kantin yang ada di kantor sesuai menu yang ada sesuai SOP. Sedangkan apabila tersangka atau pengacara atau penyidik ingin menambah menu sendiri maka itu hak mereka," ucap Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini