Tujuh Provokator Demo Omnibus Law di Medsos Dijerat Pasal Berlapis

Bisnis.com,20 Okt 2020, 10:44 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Polisi membawa sejumlah orang yang diduga akan membuat kericuhan saat aksi unjuk rasa menolak Undang Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Senin (12/10/2020). Massa yang diamankan sebagian besar pelajar Sekolah Menengah Atas tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolresta untuk didata dan dilakukan pemeriksaan sebelum dipanggil orang tua. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka yang diduga sebagai provokator massa melalui media sosial (medsos) dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan bahwa tiga dari tujuh orang tersangka yang diamankan itu merupakan admin dari Grup Whatsapp STM Se-Jabodetabek.

Kemudian, tiga tersangka lain adalah admin Grup Facebook dengan jumlah pengikut ada sebanyak 21.000 anggota, satu tersangka sisanya adalah admin akun Instagram dengan nama akun Panjang.Umur.Perlawanan.

"Mereka ini yang mengajak massa untuk ikutan demo anarkis pada 8 dan 13 Oktober kemarin," tuturnya, Selasa (20/10/2020).

Menurut Ferdy, ketujuh tersangka itu telah ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal yang dikenakan kepada tujuh tersangka itu adalah Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Ditambah pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 UU Nomor 19 Tagun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus demo anarkis ini," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini