Tak Pakai Masker, Ribuan Orang di Sumbar Kena Sanksi

Bisnis.com,20 Okt 2020, 01:58 WIB
Penulis: Noli Hendra
Warga menikmati matahari terbenam di Kota Pandang namun sejumlah orang belum patuh protokol kesehatan menggunakan masker./Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melansir pemberian sanksi kepada 2.138 orang karena tidak menggunakan masker. Penggunaan masker diatur dalam Peraturan Daerah No.6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kepala Satpol PP Provinsi Sumbar Dedi Diantolani mengatakan pemberian sanksi sudah diatur dalam perda bagi yang tidak memakai maskter di luar rumah. Sanksi juga diberikan untuk pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Perda AKB ini mulai diterapkan per 10 Oktober 2020 dan artinya hari ini 19 Oktober merupakan hari ke-9. Ternyata banyak warga yang dikenai sanksi," kata Dedi kepada Bisnis di Padang, Senin (19/10/2020).

Berdasarkan perda, ada dua jenis sanksi bagi yang melanggar. Pertama sanksi administrasi berupa denda Rp250.000. Kedua, penjara selama tiga hari.

"Kalau tidak ingin didenda bisa mengikuti sanksi lainnya seperti membersihkan jalan ditempat lokasi razia dilakukan," ujarnya.

Dedi menuturkan, ribuan orang yang terkena sanksi tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar. Sebanyak 76 orang dikenakan sanksi denda administratif dengan 36 orang dilaksanakan oleh provinsi, dan 40 orang dilaksanakan oleh kabupaten dan kota. Adapun 2.062 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.

Menurut Dedi kegiatan itu akan terus dilakukan sampai kondisi benar-benar kondusif dari Covid-19. Karena tujuan untuk adanya Perda AKB untuk mengajak masyarakat agar patuh dengan protokol kesehatan.

Dia mengakui bahwa masyarakat di Sumbar masih abai dengan protokol kesehatan. Padahal angka infeksi virus corona di Sumatra Barat terus bertambah. Misal, Kota Padang yang kini masih berada di zona merah.

"Kita berharap dengan adanya kegiatan seperti ini membuat masyarakat jera dan tidak lagi abai lagi soal protokol kesehatan dan masyarakat pun secara pribadi bisa menggunakan masker," harap Dedi.

Rekapitulasi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Sumbar, 19 Oktober
Wilayah AdministratifSanksi Tidak Memai MaskerSanksi untuk Pelaku Usaha
Kota Padang30313
Kota Pariaman462-
Padang Panjang1184
Payakumbuh162-
Sawahlunto46-
Solok2693
Bukittinggi309
Kab Pariaman605
Kab Pesisir Selatan4295
Kab Solok20-
Sijunjung76-
Dharmasraya3-
Lima Puluh Kota76-
Tanah Datar85-
Pasaman49
Pasaman Barat23-
Agam14-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini