Bisnis.com, JAKARTA -- Likuiditas yang berlimpah boleh jadi menguntungkan perbankan. Namun, di tengah pandemi Covid-19, alih-alih menumbuhkan kredit, industri perbankan justru dihadapkan dengan makin tingginya restrukturisasi.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 28 September 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp904,3 triliun. Jumlah ini meningkat Rp25,73 triliun dibandingkan dengan posisi restrukturisasi 7 September 2020.
Di satu sisi, pertumbuhan kredit perbankan pada September 2020 adalah sebesar 0,12 persen YoY atau tumbuh Rp9 triliun saja dibandingkan dengan posisi bulan lalu. Artinya, dalam sebulan, kenaikan restrukturisasi melebihi kenaikan baki debet perbankan.