Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. melakukan penyesuaian suku bunga dasar kredit (SBDK) periode 30 September 2020.
Berdasarkan publikasi hari ini (20/10/2020), bank mematok suku bunga dasar kredit untuk segmen kredit korporasi sebesar 8,29%, kredit ritel sebesar 9,03%. Selanjutnya, SBDK kredit mikro sebesar 10,80%, kredit konsumsi KPR 8,25%, dan kredit konsumsi non KPR sebesar 10,45%.
Sebelumnya, Bank Banten menetapkan SBDK periode 30 Juni 2020 sebesar 8,65% untuk kredit korporasi, 9,28% untuk kredit ritel, 10,75% untuk kredit mikro, dan masing-masing sebesar 8,62% dan 10,51% untuk kredit KPR dan Non KPR.
Dengan demikian, SBDK di semua segmen kredit mengalami penurunan, kecuali di segmen kredit mikro.
Sebagai informasi, SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).
Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Bank Banten atau website Bank Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel