PP Muhammadiyah Minta Presiden Tunda Implementasi UU Cipta Kerja

Bisnis.com,21 Okt 2020, 18:53 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Presiden Joko Widodo menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan terkait dengan UU Cipta Kerja pihaknya menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada presiden saat menemuinya pada siang ini.

"Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

Dia mengatakan Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu. Presiden membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah.

"Presiden mengakui bahwa komunikasi politik antara Pemerintah dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki," kata Haedar.

Dia mengapresiasi sikap Presiden dan keterbukaan berdialog dengan PP Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat.

Menurutnya, Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan dan penolakan dari masyarakat.

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah mengatakan PP Muhammadiyah bertemu dengan Presiden Joko Widodo. 
Hadir dalam pertemuan tersebut hadir dari PP. Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir (ketua umum), Abdul Mu'ti (Sekretaris Umum), dan Sutrisno Raharjo (Ketua Majelis Hukum dan HAM). Presiden didampingi Mensesneg, Pratikno, dan Menko  Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menjelaskan secara panjang lebar terkait  latar belakang, materi, dan peran strategis dalam peningkatan ekonomi di Indonesia. Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini