Dugaan Jamuan Makan 2 Oknum Polisi, JAMWas: Tidak Melanggar

Bisnis.com,21 Okt 2020, 17:45 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung memastikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan pelanggaran.

Hal itu disampaikan JAMW Kejagung terkait dugaan jamuan makan bersama dua oknum polisi yang menjadi tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dua tersangka dimaksud adalah Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung Amir Yanto mengatakan pihaknya telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan dalam rangka mengklarifikasi hal tersebut.

Menurut Amir, setelah Kajari Jaksek diklarifikasi, tidak ada yang diistimewakan terhadap dua orang oknum polisi yang menjadi tersangka itu.

"Sudah saya klarifikasi dan tidak ada itu semua soal perjamuan. Itu hanya makan siang biasa," tuturnya, Rabu (21/10/2020).

Amir menjelaskan setiap tersangka maupun saksi berhak mendapatkan jatah makan siang dengan anggaran yang telah ditetapkan sesuai prosedur.

Menurut Amir, makanan yang dimakan dua oknum Polisi tersebut dinilai lebih murah daripada makanan yang biasanya.

"Biasanya kita itu ngasih makannya nasi kotak, kan nasi kotak itu anggarannya lebih mahal, ini malah lebih murah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini