Jatuhkan Sanksi, OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses

Bisnis.com,21 Okt 2020, 23:24 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Melalui surat nomor S-380/NB.2/2020 tanggal 4 September 2020 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses di bidang Perasuransian.

Dalam pengumuman di situs OJK, Rabu (21/10/2020), disampaikan bahwa sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dikenakan kepada perseroan lantaran PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian. Hanya saja, OJK tidak memerinci pelanggaran yang dimaksud.

Lebih lanjut, dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi.

Pelarangan tersebut berlaku sejak tanggal 4 September 2020 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha. Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini