Pasca 3 Bank Syariah Merger, Bagaimana Hak Karyawan?

Bisnis.com,21 Okt 2020, 09:52 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Press Conference Proses Merger Bank BUMN Syariah, Selasa (13/10/2020)

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana merger 3 bank syariah BUMN memasuki babak baru setelah penandatanganan perjanjian penggabungan bersyarat pada Senin (12/10/2020).

PT Bank BRIsyariah Tbk. akan menjadi bank penerima penggabungan atau surviving entity, sedangkan pemegang saham BNIS dan BSM akan menjadi pemegang saham entitas yang menerima penggabungan.

Lantas, bagaimana hak karyawan bank peserta penggabungan?

Dalam ringkasan rancangan penggabungan BRIsyariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah yang diterbitkan di Harian Bisnis Indonesia, Rabu (21/10/2020), disampaikan bahwa bank peserta penggabungan melihat bahwa karyawan BNIS dan BSM akan bergabung dengan bank yang menerima penggabungan.

Kriteria pekerjaan dan kebijakan sumber daya manusia di BNIS dan BSM tidak akan berubah hingga tanggal efektif penggabungan, di mana pada tanggal tersebut, hubungan kerja karyawan yang bergabung dengan bank yang menerima penggabungan akan beralih demi hukum kepada bank yang menerima penggabungan.

Setelah tanggal efektif penggabungan, bank yang menerima penggabungan akan melakukan tinjauan sebagaimana diperlukan atas sumber daya manusia dalam rangka harmonisasi kriteria pekerjaan dan kebijakan sumber daya manusia.

Bagi karyawan BNIS dan BSM yang bergabung dengan bank yang menerima penggabungan, masa kerjanya akan dilanjutkan di bank yang menerima penggabungan. Bank yang menerima penggabungan, BNIS dan BSM akan mematuhi seluruh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, tanggal efektif penggabungan diperkirakan pada 1 Februari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini