Jateng Menggulirkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Bisnis.com,21 Okt 2020, 11:51 WIB
Penulis: Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat Jawa Tengah.

Tavip Supriyanto, Kepala Bapenda Jateng, mengatakan kebijakan ini diambil mengingat dampak pandemi yang juga mempengaruhi kondisi perekonomian masyarakat, khususnya di Jawa Tengah.

“Kami sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini, sampai dengan 19 Desember bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena dendanya dihapuskan,” jelasnya, Selasa (20/10/2020).

Tavip menjelaskan bahwa keringanan ini berlaku mulai 19 Oktober – 19 Desember 2020. “Khusus pengajuan permohonan angkutan umum/barang paling lambat tanggal 18 Otober 2020 harus sudah diterima oleh UPPD masing-masing Kabupaten/Kota.” tambahnya.

Keringanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran, baik itu milik perorangan, perusahaan, atau pemerintah. Adapun kriteria keringanan PKB akan diberikan kepada angkutan umum orang atau barang yang mengalami keterlambata PKB sampai 30 September 2020, minimal 5 unit kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan.

Persyaratan yang dibutuhkan adalah surat permohonan dari masyarakat atau Wajib Pajak yang ditujukan kepada Kepala Bapenda Prov. Jateng dan Kepala UPPD. Lampiran yang diperlukan adalah fotokopi STNK dan fotokopi notice terakhir.

Menurut Tavip, di Jawa Tengah sendiri tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2020 sudah mencapai angka 1,6 juta objek atau senilai Rp478 miliar. Sehingga, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat di masa pandemi, tapi juga dapat menjadi sumber pemasukan Pemprov.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini