Buruh: Saat Krismon Upah tetap Naik, Pengusaha jangan Berdalih Pandemi

Bisnis.com,21 Okt 2020, 15:09 WIB
Penulis: Alif Nazzala Rizqi
Massa berkerumun tanpa menjaga jarak fisik protokol kesehatan saat mengikuti aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan kompleks DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan

Bisnis.com, SEMARANG - Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng Aulia Hakim menyampaikan agar asosiasi pengusaha tidak berkelit dengan alasan situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"Kami terlalu sering mendengar pengusaha beralasan selalu sulit, bahkan saat keadaan terbaik sekali pun. Mari berpikir untuk keluar dari situasi potensi resesi ini," ujarnya Rabu (21/10/2020)

Dia mencontohkan pada tahun 1999 dan 2008, Indonesia mengalami krisis moneter (krismon), upah minimum juga tidak stagnan di 0 persen. “Selalu mengalami kenaikan,” tambahnya.

Pjs. Wali Kota Semarang, Tavip Supriyanto menanggapi aspirasi para buruh tersebut dengan kehati-hatian. Dia mengakui, bahwa ekonomi bawah yang dikelola oleh rakyat secara langsung harus terus berjalan dan upah buruh sangat mempengaruhi.

“Sehingga memang diperlukan adanya kenaikan upah untuk terjaganya daya beli masyarakat. Di samping itu, kenaikan upah bukan lah penghambat investasi, hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya investasi yang masuk ke Kota Semarang pada tiap tahunnya,” ungkapnya.

Dia juga memahami pada masa pandemi ini ada kebutuhan tambahan yang harus dipenuhi buruh dalam rangka penerapan protokol Kesehatan.

“Hasil survei yang telah dilakukan buruh bersama DPRD Kota Semarang akan dijadikan pertimbangan dalam mengusulkan UMK Kota Semarang tahun 2021 ke Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini