Bisnis.com, JAKARTA — Kisruh yang melanda perusahaan perencana keuangan PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) terus berlanjut. Sebanyak 35 klien baru saja melaporkan kerugian ke pihak kepolisian dengan estimasi kerugian mencapai Rp3 miliar.
Advokat Rinto Wardana yang menjadi kuasa hukum para korban menyampaikan bahwa per hari ini, Rabu (21/10/2020) jumlah pelapor menjadi 35 orang. Jumlah ini bertambah 10 orang saat pelaporan pertama kali ke Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020) lalu.
“Laporan [yang akan diproses] tetap yang melapor pertama, tapi yang baru bergabung ini akan jadi saksi,” kata Rinto kepada Bisnis, Rabu (21/10/2020)
Dia menjelaskan, kerugian yang dialami masing-masing korban berbeda-beda,mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta. Dengan bertambahnya korban yang melapor, jumlah kerugian yang tercatat menjadi sekitar Rp3 miliar.
Adapun, kata Rinto, hari ini sejumlah perwakilan pelapor datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi agenda Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama yakni pemberian berkas ke pihak berwajib.
Rinto menyebut perwakilan yang datang hari ini antara lain berasal dari Jakarta, Bandung, dan Pekanbaru. Selanjutnya pelapor akan menunggu panggilan BAP kedua dengan agenda permintaan keterangan dari beberapa korban yang akan ditentukan oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, hingga BAP dilakukan belum ada itikad baik dari pihak Jouska untuk menyelesaikan masalah tersebut, termasuk belum ada pembicaraan mengenai kapan perusahaan yang didirikan Aakar Abyasa itu akan menyelesaikan pembayaran kepada klien.
“Sempat ada penawaran penyelesaian tapi klausulnya rahasia. Jadi draftnya memberatkan klien karena ketika tanda tangan klien tidak boleh kasih info apapun,” ujar Rinto.
Dia menyebut dengan bertambahnya jumlah kerugian, ada kekhawatiran dari para korban bahwa Aakar akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri sehingga pihaknya meminta aparat dapat segera memproses kasus ini.
“Korban Jouska meminta kepada aparat Penegak Hukum untuk segera memproses Saudara Aakar dan pihak-pihak yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana itu untuk segera diproses hukum dan segera ditahan,” tegas Rinto.
Bulan lalu, sepuluh klien Jouska mengadukan kasus kerugian ke kepolisian yang tercatat dalam dokumen Tanda Bukti Lapor (TBL) nomor TBL/5.263/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 September 2020.
Dokumen itu menerangkan bahwa nama pelapor ialah Rinto Wardana, selaku advokat pendamping para korban Jouska. Kemudian, waktu kejadian ialah Juli 2020 dengan terlapor Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO Jouska. Jumlah kerugian diperkirakan Rp1 miliar.
Kemudian, dalam TBL itu disebutkan dugaan pelanggaran regulasi oleh CEO Jouska Aakar Abyasa terhadap UU Pasar Modal dan dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP). Selanjutnya juga ada dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik ( Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008), dan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel