Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah penyelenggara platform teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech lending) yang resmi terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan, kini berkurang lagi.
Sampai dengan 14 Oktober 2020, penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi 155 perusahaan.
OJK menyampaikan saat ini ada dua penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Minitech Finance Indonesia dan PT Digital Quantum Tek.
Kedua perusahaan ini menyusul PT Assetku Mitra Bangsa yang juga telah dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya pada kisaran Agustus 2020.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," ungkap OJK dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).
Sebelum memutuskan untuk mencari pinjaman atau berinvestasi di perusahaan fintech, cek dulu apakah penyelenggara fintech lending tersebut sudah resmi terdaftar dan berizin. Cek info yang lebih lengkap di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel