Bisnis.com, JAKARTA – Tepat sehari sebelum peringatan setahun masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, sinyal kemunculan aturan baru dikirim oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lembaga pimpinan Johnny G. Plate tersebut menjanjikan regulasi yang akan mengatur soal tahap-tahap pemblokiran media sosial.
"Kami akan mempunyai Permen [Peraturan Menteri] baru di mana tahapannya, dalam pemblokiran media sosial, lebih jelas," ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers virtual, Senin (19/10/2020).
Wacana regulasi pemblokiran media sosial memang bukan isu baru. Program ini utamanya santer disuarakan selama 7 bulan terakhir sejak kehadiran pandemi Covid-19 di Indonesia. Tujuannya, kata Kominfo, adalah untuk menekan angka hoaks dan disinformasi di Indonesia.